PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023.
“Ada 2 tersangka yang ditangkap, satu pada 1 Maret 2024 di Cianjur Jawa Barat dan tersangka dua ditangkap 3 April 2024 di Depok Jawa Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Senin (7/4/2024).
Djoko menyebut, tersangka yang ditangkap di Cianjur inisial AAS sesuai identitas kependudukan berprofesi sebagai wartawan, beralamat di Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok inisial JT, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi penipuan tersebut terungkap bermula dari laporan dua korban yang dijanjikan anak dan cucu mereka dapat lolos penerimaan anggota Polri.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan dari korban SDM warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan HAP warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,” ujar Djoko.
Dari hasil penyelidikan, AAS ini sebelumnya pernah bertemu dengan korban SDM di Batui, Kabupaten Banggai. AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang guru besar PTIK di Jakarta. Ia berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS pada seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023.
“JT inilah yang oleh AAS diperkenalkan kepada korban SDM sebagai Profesor JT yang biasa dipanggil profesor yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP. Sebenarnya baik cucu SDM serta anak HAP ini saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus,” jelas Kabidhumas.
“Selain menjanjikan kelulusan, modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT mengirimkan tiga surat atau dokumen file pdf seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp 407Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp 350 juta.
“Penyerahan uang dilakukan secara transfer dan bertahap,”terang Kombes Pol Djoko Wienartono.
Polisi menyebut masih ada 14 nama calon siswa Bintara Polri penerimaan tahun 2023, tetapi kejadiannya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diimbau kepada masyarakat Sulteng, saat ini Polda Sulteng memang sedang membuka pendaftaran menjadi anggota Polri tahun anggaran 2024, diingatkan untuk tidak melalui calo atau lewat orang yang mengaku bisa meluluskan seleksi. Seleksi masuk Polri gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.