Jakarta, CINEWS.ID – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menuding pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaur ulang cerita lama. Cerita itu dibeberkan di praperadilan.
“Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan,” ujar Todung dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Hal itu disampaikan Todung yang mewakili tim kuasa hukum, menanggapi jawaban pihak KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Todung menyampaikan tentang keterangan pihak KPK pada halaman 27-44 poin A.3.
Dalam halaman itu, KPK menjelaskan tentang munculnya penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Pada poin 9, penyidik menyimpulkan ada keterkaitan Hasto Kristiyanto pada perkara yang sedang berjalan.
Todung mengatakan ternyata kesimpulan tersebut masih berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti lama yang telah diuji di proses persidangan sebelumnya. Dimana, hasil persidangan sebelumnya justru menegaskan bukti-bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto Kristiyanto tersebut telah rontok di pengadilan.
“Sehingga, tidak berlebihan jika Kami mengatakan bahwa penersangkaan Hasto Kristiyanto adalah penersangkaan yang dipaksakan, dan bukan berdasarkan bukti baru sebagaimana diklaim oleh KPK,” kata Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, klaim adanya bukti baru ini justru bertentangan dan kontradiktif dengan jawaban KPK yang menerangkan dasar penersangkaan Hasto Kristiyanto,” tambah Todung.
Kedua, lanjut Todung, KPK memaksakan imajinasinya bahwa sumber dana Rp400 juta adalah dari Hasto Kristiyanto. Pada halaman 43 Jawaban KPK disebutkan “keikutsertaan” Hasto adalah menyediakan uang Rp400 juta.
Hal ini, kata dia, jelas-jelas hanya didasarkan pada BAP Saksi-Saksi pada bulan Januari 2020 lalu, atau BAP awal yang telah diuji di persidangan. Dan dan berdasarkan fakta hukum di sidang, kata Todung, terlihat jelas sumber dana keseluruhan adalah dari Harun Masiku. Bahkan dakwaan KPK pun saat itu menyebutkan sumber dana adalah dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.
“Sehingga, semakin terang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini tidak didasarkan bukti baru, melainkan dipaksakan berdasarkan imajinasi atau rekaan penyidik KPK. Bukti yang digunakan pun adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020,” kata Todung
Lebih lanjut, Todung mengatakan bahwa jawaban KPK menyebutkan pada halaman 44, terdapat 7 nama saksi yang diklaim sebagai bagian dari dua alat bukti permulaan untuk menersangkakan Hasto. Berbeda dengan bagian-bagian sebelumnya, 7 orang saksi ini tidak disebutkan kapan diperiksanya, dan apa materi pemeriksaannya sehingga disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup.
Todung lalu mengungkap ‘flaw’ dari pihak KPK. Salah satu saksi yang disebut mengetahui adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mendengar nama Hasto disebut oleh Agustiani Tio dan Donny.
“Sangat disayangkan Penyidik menggunakan bukti yang merupakan testimonium de auditu ini, sesuatu yang dilarang tegas dan tidak dibenarkan dalam hukum acara pidana. Karena saksi haruslah yang mengetahui secara langsung, bukan mendengar “kabar burung” dari pihak lain,” kata Todung.