Drug Court Seharusnya di Terapkan Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Oleh :Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK.SH.MH

Jakarta, CINEWS.ID – Drug Court adalah pengadilan khusus narkotika, atau dikenal sebagai pengadilan ketergantungan narkotika, keberadaannya muncul akibat pengadilan konvensional dengan hukuman pidana penjara gagal menanggulangi kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan Drug Court adalah membantu penyalah guna narkotika dari gangguan penggunaan dan mengurangi terjadinya aktivitas kriminal atau menjadi residivis di masa depan.

Hukuman bagi penyalah guna narkotika adalah rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim sebagai hukuman alternatif untuk memberi kesempatan pada penyalah guna untuk mendapatkan perawatan atas sakit kecanduan yang dideritanya sekaligus mengurangi beban pengadilan.

Bagaimana Drug Court ala UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ?

Meskipun UU narkotika tidak menyatakan secara ekplisit tentang adanya Pengadilan Khusus Narkotika tetapi UU narkotika secara khusus “mewajibkan” dan “memberi kewenangan” kepada hakim dalam mengadili perkara penyalah guna narkotika untuk bertindak sebagai hakim khusus pengadilan narkotika berdasarkan pasal 127 ayat 2 dimana Hakim wajib dengan sungguh sungguh memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

Pasal 54 mengenai taraf kecanduaan penyalah guna, apakah terdakwa sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, pasal 55 mengenai kewajiban hukum penyalah guna, apakah status pidananya telah berubah menjadi tidak dituntut pidana, dan pasal 103 mengenai kewenangan hakim menghukum rehabilitasi, apakah terdakwa dapat dihukum rehabilitasi.

Akibat hakim mengadili perkara penyalahgunaan narkotika tidak menggunakan mekanisme Drug Court ala UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi menggunakan mekanisme pengadilan pidana maka meskipun terdakwa perkara narkotika terbukti sebagai penyalah guna, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara.

Ketidak profesionalnya hakim dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika karena hakim berpandangan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai hukum pidana dan hakim terbelenggu oleh SEMA no 3 tahun 2015 yang rumusan hukumnya dibuat berdasarkan KUHAP dan KUHP.