Hukum  

Buntut Kasus Pemerasan Bos Prodia, Mantan Kepala Unit PPA Polres Metro Jaksel di PTDH

Ilustrasi.

Jakarta, CINEWS.ID Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dipecat sebagai anggota Polri. Sanksi ini diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

“AKP M PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Dia dipecat buntut terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria juga disanksi PTDH. Sedangkan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

Anam menyebut Bintoro menyesal dan menangis dalam persidangan usai mendengarkan sanksi yang diberikan majelis sidang etik. Dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.

Kelima polisi pelanggar menyatakan banding atas putusannya majelis etik. Sidang banding digelar setelah mereka mengajukan memori banding.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.