Hukum  

Polda Bali Membantah Menolak Laporan WNA Asal Turki Korban Penipuan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

DENPASAR, Cinews.id – Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah pihaknya menolak laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial ZA yang mengaku menjadi korban penipuan online di Bali.

Peristiwa itu diketahui setelah viral di media sosial Tiktok yang memposting dengan judul,”Wanita Turki Ditolak Polisi Indonesia Minta Perlindungan Hukum”.

“Klarifikasi penolakan laporan WNA Turki tersebut tidak benar,” kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

Jansen menjelaskan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menerima laporan WNA asal Turki terkait penyewaan vila paket yoga di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. WN Turki itu mengaku sudah melunasi pembayaran saat masih berada di Turki.

“Namun dalam perjalanan ke Bali yang bersangkutan sempat chat melalui WhatsApp dengan admin vila tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan yang bersangkutan diblokir. Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi vila yang tidak sesuai dgn pesanan sehingga yang bersangkutan minta direfund,” imbuh Jansen.

Setibanya di Pulau Bali, warga Turki itu langsung menuju Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personel Polsek Kuta.

Selajutnya, sesampainya di piket Ditressiber, WN Turki tidak menyertakan bukti penipuan.

Petugas piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan warga Turki itu diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporka.

“Namun setelah itu hingga saat ini, WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali,” ungkapnya.

Kombes Jansen juga menyampaikan prosedur terkait laporan polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Polda Bali disebut pasti melayani dan menerima laporan apa pun itu terkait dugaan tindak pidana.

“Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam laporan polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada,” katanya.

“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut.

Yang ada piket Ditressiber saat itu sudah menjelaskan prosedur laporan dan yang bersangkutan diminta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penipuan yang dialami. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang untuk melaporkan terkait pengakuan penipuan yang dialaminya,” papar Kombes Jansen.