JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat Provinsi Bengkulu untuk kooperatif memberikan keterangan keterangan soal dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
“KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).
KPK berharap tidak ada pejabat di Bengkulu yang mencoba melindungi pihak tertentu dalam perkara ini. Apalagi, kalau sampai membuat keterangan palsu, sebab, bisa diproses hukum.
“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa.
Menurut Tessa, keterangan bohong untuk melindungi pihak tertentu sangat memungkinkan dilakukan sejumlah saksi dalam perkara Rohidin. Sebab, KPK mengendus keterlibatan pihak lain yang belum menjadi tersangka.
“Penyidik saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.