Hukum  

Dari Penggeledahan di Bengkulu KPK Sita Dokumen, Catatan Tangan Serta Barang Bukti elektronik

Tim KPK saat penggeledahan di Provinsi Bengkulu.

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil sitaan atas penggeledahan di Bengkulu pada 4 Desember 2024 sampai dengan 6 Desember 2024. Sejumlah dokumen diambil penyidik.

“KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).

Tessa mengatakan, barang itu diambil karena diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Penggeledahan berlangsung pada 13 lokasi.

“Tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ucap Tessa.

KPK segera menganalisis barang-barang yang ditemukan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, nanti.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.