JAKARTA, Cinews.id – Penyidik Polda Metro Jaya menyita uang Rp73 miliar lebih juga menyita barang bukti lain seperti senjata api hingga logam mulia dari para tersangka pembuka blokir judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“(Barang bukti disita) dua unit senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan ponsel dan laptop hingga lukisan. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 73,7 miliar dalam bentuk rupiah, Dolar AS (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
“Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” jelasnya.
Saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.