Hukum  

Negara Dirugikan Capai Rp1 Triliun Oleh Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Untuk perkara ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).

Tujuh tersangka itu belum dirinci KPK. Tapi, unsurnya berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lebih lanjut, Tessa menyebut pemberian kredit ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Modusnya, disebut KPK dengan tambal sulam.

“Penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI,” tegasnya.

BACA JUGA:
Keberadaan Paman Birin Tak Diketahui Usai Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
Tessa menjelaskan modus ini berarti pinjaman yang diambil ternyata untuk menutup pinjaman yang sebelumnya. “Selain itu, diduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan peruhsaah lain miliknya,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Saat ini, komisi antirasuah tak hanya fokus membuat terang perkara ini. Tessa bilang penyidik juga melakukan penelusuran aset.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

“KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidanany,” ujarnya.

“KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” kata Tessa.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *