Pemerintah Melalui OJK Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Wacana Penambahan Iuran Dana Pensiun

JAKARTA, cinews.id – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru terkait wacana penambahan iuran dana pensiun, terutama untuk pegawai swasta.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dana pensiun tambahan.

Hal ini lantaran ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan di masa tua.

“Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10 sampai 15?ri penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif ya. Sementara upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum, itu dari ILO ada standar yang ideal itu adalah 40%,” jelas Ogi dalam konferensi persnya yang dikutip, Sabtu (7/9/2024).

Meski demikian ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum PP dapat diterbitkan. OJK pun belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu dan masih menunggu penerbitan aturan pelaksana.

Wacana ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat, khususnya di kalangan kelas pekerja. Semakin banyaknya iuran seperti BPJS, Tapera dan segelintir iuran lainnya dikhawatirkan semakin membebani masyarakat kelas pekerja.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *