DPR RI Kabulkan Ekshumasi dan Pengusutan Ulang Kematian Afif Maulana

JAKARTA, cinews.id – Ekshumasi atau penggalian terhadap jenazah Afif Maulana dikabulkan DPR. Proses pengusutan ulang penyebab kematian Afif itu diminta dilakukan transparan.

“Kami sangat memahami apa yang dirasakan keluarga Afif, oleh karena itu kita membutuhkan transparansi penuh dalam penyelesaian kasus ini. Semua bukti harus diperiksa dengan seksama, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam keterangan tertulis yang diterima cinews.id, Rabu (7/8/2024).

Komisi III DPR, kata dia, memastikan mengawal penyelesaian kasus kematian Afif. DPR berkomitmen membantu keluarga Afif mencari keadilan.

“Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” ujar Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu mendesak agar Polri bekerja secara jujur, dan mengambil langkah tegas kepada anggotanya bila terbukti bersalah. Karena kematian diduga akibat dianiaya oknum polisi.

“Sebagai penegak keadilan, seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak pandang bulu,” ujar Gilang.

Komisi III DPR RI sendiri telah menerima audiensi keluarga Afif Maulana pada Senin, 5 Agustus 2024. Keluarga Afif bersama Lembaga Hukum Bantuan Hukum (LBH) meminta bantuan agar DPR mengawal pengusutan kasus kematian Afif dan dilakukan ekshumasi.

Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Kematian Afif masih menyisakan tanda tanya, yakni dugaan meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif dan melompat dari jembatan seperti yang disampaikan Polda Sumbar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *