BABEL, cinews id – Dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah kabupaten Bangka pada tahun 2023 yang di lakukan oleh BPK RI perwakilan Babel, ada beberapa OPD yang melakukan kelebihan pembayaran kepada pihak kontraktor.
Pada Dinas PUPR kabupaten Bangka terdapat 18 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan kekurangan volume
dan dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR kepada kontraktor.
Dari LHP LKPD yang dilakukan BPK RI perwakilan Babel dinyatakan Dinas PUPR kabupaten Bangka melakukan kelebihan Bayar kepada pihak kontraktor dari 18 paket pekerjaan tersebut sebesar Rp.1,2 milyar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD kabupaten Bangka komisi III yang juga mitra kerja dari PUPR kabupaten Bangka Darsani sangat menyayangkan atas temuan BPK RI.
“Sangat kita sayangkan adanya temuan BPK RI perwakilan Babel di Dinas PUPR kabupaten Bangka atas kelebihan Bayar dalam pengerjaan paket peningkatan dan pemeliharaan berkala jalan,misalkan adanya volume yang kurang dan unsur lainnya,”kata Darsani, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, kelebihan pembayaran paket pekerjaan ini harus ditindak lanjuti dengan baik, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,ini menjadi perhatian Pemkab Bangka karena akan berdampak pada ,”pelayanan dan kepercayaan masyarakat”.
“Bentuk tindak lanjut itu ya jangan sampai terulang kembali kedepannya.harus dikembalikan kelebihan Bayar itu ke kas daerah tergantung apa yang jadi temuan dari BPK,”ujarnya.
Darsani pun berharap Pemkab Bangka tidak mengabaikan temuan ini.
“Untuk kedepannya kami sarankan untuk pemkab Bangka untuk mengevaluasi agar tidak terulang kembali.apakah itu bentuk lelangnya yang pasti bentuk pengawasannya jangan asal tunjuk didalam pengerjaan kegiatan tersebut,” pungkas Darsani.
Sementara, Kepala Dinas PUPR kabupaten Bangka Mulyarto Kurniawan ketika dimintai tanggapannya lewat pesan singkat di ponselnya tidak ada jawabnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.