BANDAR LAMPUNG – Oknum polisi Polda Lampung Kompol HP menjalani sidang dakwaan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (7/5/2024). Kompol HP di dakwa dugaan selingkuh dengan seorang wanita berinisial DA bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Menurut AY Istri sah dari Kompol HP, ini sudah empat kali suaminya digerebek bersama selingkuhannya, Terakhir pada, Selasa (7/5/2024).
“Penggerebekannya sama Kasubdit dan ibu bhayangkari di rumah perempuan di Vila Tirtayasa. Sudah empat kali di grebek. Sidang baru mulai ini,” kata dia.
Ia menceritakan, awalnya Kompol HP izin keluar rumah saat malam hari dengan alasan ada kegiatan di Polda Lampung. Namun, saat tengah malam hingga pukul 03.00, ia menghubungi suaminya namun tidak merespon.
“Jam 6 pagi terjadi penggerebekannya, hingga berujung saya laporan ke polisi,” kata dia.
AY berharap peristiwa ini sampai ke Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, agar ia mendapat keadilan. Ia berharap suaminya mendapat tindakan tegas.
“Harapan saya bisa sampai ke Kapolri, sampai bhayangkari. Butuh keadilan,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini mengatakan terdakwa HP di dakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana. Kronologis terdakwa HP di persidangan berawal saat ia mengenal terdakwa DA pada 2022. Perkenalan itu terjadi di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell. DA sebagai pemandu lagu.
“Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi,” kata Jaksa Eka Aftarini.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.