Kakorlantas Polri Pastikan Tak Ada Denda Bagi SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan kebijakan terkait surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK. Yakni, penghapusan denda jika dokumen kendaraan mati selama Lebaran Idulfitri 1445/2024.

“Enggak apa-apa, kita ampuni (tak ada denda),” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada, Jumat (5/4/2024).

Masyarakat tak perlu khawatir. Perpanjangan SIM dan STNK bisa dilakukan setelah libur lebaran usai.

“Itu sudah ada, kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” ungkapnya di kutip, Ahad (7/4/2024).

Untuk diketahui, Satpas atau tempat pembuatan SIM ikut cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 2024. Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan mulai 8-15 April 2024.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024. Begitu pula kantor Samsat untuk pengurusan pajak kendaraan akan tutup mulai 8-15 April 2024 dan kembali dibuka 16 April 2024. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights