Sejumlah Kades di Purworejo Menolak Kebijakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Dwinanto kepala Desa Krandegan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. (purworejo24.com)

Purworejo, CINEWS.ID – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) menolak tegas kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih). Salah satu alasannya, kebijakan pusat terhadap desa dianggap masih tumpang tindih.

“Teman-teman (kades,Red) ada beberapa alasan menolak misal sudah menyusun APBDes dan juga sudah tengah tahun anggaran,” ujar kepala Desa Krandegan, Dwinanto di kutip Jumat (7/3/2025) dari purworejo24.com.

Dwinanto menjelaskan, Januari 2025 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah mengeluarkan kebijakan bahwa minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meski demikian, sampai saat ini Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya belum keluar hingga sekarang.

“Surat Edarannya mengenai penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan sampai sekarang belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa,” katanya.

Menurut Dwinanto, kebijakan pembentukan koperasi desa merah putih tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Dalam undang-undang desa yang diamanahkan adalah pembentukan BUMDes, di undang-undang tersebut tidak menyebut koperasi dan sekarang semua desa sedang berjalan ke arah sana,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 3 Maret 2025.

Dalam rilis resmi Sekretariat Kabinet, dalam pertemuan ini, pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan tersebut akan diterapkan di 70.000 hingga 80.000 desa di seluruh Indonesia.

Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal.

“Satu desa tadi diperkirakan akan mengeluarkan anggaran sampai 3 – 5 miliar rupiah. Kan kita ada dana desa 1 miliar per tahun, kalau 5 tahun kan berarti 5 miliar,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan pers kepada awak media usai ratas.