Terjadi Pelanggaran Lingkungan, KLH Menyegel dan Menghentikan Kegiatan Pembangunan KEK Lido

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Antara)

JAKARTA, CINEWS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan Forum Masyarakat Cigombong, yang telah melakukan tiga kali demonstrasi. Warga dari tiga desa itu mengadukan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

tuntutan utama masyarakat adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido yang mengalami sedimentasi dan pendangkalan akibat aktivitas pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land Lido. Selain pencemaran air, aktivitas tersebut juga menyebabkan pencemaran tanah di sekitar kawasan tersebut.

Menindaklanjuti aduan tersebut, KLH melakukan verifikasi lapangan yang berlangsung selama lima hari, dari 1 hingga 5 Februari 2025. Verifikasi ini mencakup evaluasi dokumen perusahaan, inspeksi lapangan, wawancara dengan masyarakat dan pihak perusahaan, serta pengambilan sampel lingkungan.

Hasil verifikasi menunjukkan beberapa pelanggaran serius. Salah satumya, pendangkalan Danau Lido yang sebelumnya memiliki luas 24 hektare menjadi 11,9 hektare.

Selain itu, PT MNC Lido diketahui masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Pihak perusahaan tidak memperbarui dokumen sesuai perubahan kepemilikan dan kegiatan.

Dokumen Amdal yang dimiliki perusahaan juga tidak mencerminkan kondisi eksisting. Sebab, adanya perubahan master plan.

Selanjutnya, perusahaan tidak melakukan kajian terhadap limbah air permukaan yang mengalir ke Danau Lido dan tidak melakukan pengambilan sampel air. Kemudian, tidak melaporkan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali. Padahal, pelaporan berkala tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sigit Reliantoro memaparkan temuan terkait dampak lingkungan dari pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Salah satu sorotan utama adalah penyusutan luas Danau Lido yang signifikan.

Menurut Sigit, Danau Lido yang dulunya dikenal sebagai tempat peristirahatan sejak era kolonial Belanda. Awalnya, luas Danau Lido mencapai 24,78 hektare.

“Namun, hasil analisis citra satelit terbaru tahun 2024 menunjukkan luasnya kini hanya 11,9 hektare,” Sigit di kantor KLH, Jakarta Timur, Jumat, (7/2/2025).

Artinya, terjadi penyusutan sekitar 12,88 hektare dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi citra satelit sejak 2015, terlihat pembentukan endapan-endapan di sekitar danau.

“Kami masih mendalami apakah endapan tersebut terjadi secara alami atau akibat aktivitas pembangunan di sekitar KEK Lido,” jelas dia.

Peta visual menunjukkan area yang dulunya berisi air danau kini berubah menjadi lahan yang digarap untuk aktivitas pembangunan. Hal itu terlihat jelas dengan perubahan warna dari kuning ke merah dalam peta analisis.

Selain penyusutan luas danau, BPLH juga menyoroti perubahan kepemilikan lahan yang berdampak pada tata kelola lingkungan. Awalnya, lahan tersebut dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan hingga 2020 beralih ke MNC Land, yang menjadi pengelola utama KEK Lido.

Meski telah terjadi perubahan kepemilikan, Sigit mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan hidup seperti Surat Kelayakan Kegiatan Berbasis Lingkungan (SKKBL) belum diperbarui sesuai dengan pengelola baru.

“Dokumen lingkungan masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, padahal aktivitas di lapangan sudah sangat berbeda,” jelasnya.

Selain itu, master plan KEK Lido yang ada saat ini masih mengacu pada dokumen lama pada 2016. Hingga kini, belum ada dokumen revisi atau pembaruan yang sesuai dengan perkembangan terbaru.

“Ini menjadi perhatian penting karena aktivitas pembangunan yang masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai bisa berdampak serius pada ekosistem setempat,” ujar dia.

BPLH berencana melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan di KEK Lido sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

“Kami akan meneliti sejauh mana perubahan yang terjadi di lapangan sesuai atau bertentangan dengan dokumen-dokumen lingkungan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah penegakan hukum,” tutup Sigit.