Jakarta, CINEWS.ID – Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).
Doni menyebut, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
“Hasil pemeriksaan pada Kamis, 6 Februari, mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
Menurut Doni, PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
“Termasuk, pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021,” ucapnya.
Selain itu, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Doni, Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan,” tegas Doni.
“Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu,” imbuhnya.