Pesisir Barat, CINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pesisir Barat Lampung gelar paripurna pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakili Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dan usul perhentian Bupati dan Wabup hasil Pilkada 2020, Jumat (7/2/2025).
DPRD Pesisir Barat (Pesibar) memastikan akan segera mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung, Jumat (7/2/2025).
Ketua DPRD Pesisir Barat, Muhamad Emil lil Ardi mengatakan, setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
“Untuk usulan akan segera kita sampaikan,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, saat ini tidak ada lagi persoalan terkait Pilkada karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan dan KPU telah menetapkan kepala daerah terpilih.
Adapun hasil perolehan suara calon 01 Dedi Irawan-Irawan Topani memperoleh suara sebanyak 48.903 suara atau 51,8 persen dari suara sah.
Selain mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih, pihaknya juga mengusulkan pemberhentian Bupati Agus Istiqal dan Wakil Bupati Zulqoini Syarif.
Sebenarnya dalam amanah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui paripurna.
Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Muhamad Amin Basri berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dedi Irawan dan Wabub terpilih Irawan Topani bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk Pesisir Barat.