Jakarta, CINEWS.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan tersangka anak Bos Prodia di Bid Propam Polda Metro Jaya pada, Jumat (7/2/2025) memutuskan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
“AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Sementara itu, Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Pasalnya, masih ada belasan saksi yang masih akan dihadirkan dalam sidang etik.
“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujar Anam usai mengikuti persidangan etik.
Sebelumnya, sidang etik telah dilakukan terhadap Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Gogo dan Novian disanksi demosi selama 8 tahun dan ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Sedangkan, Zakaria dikenakan PTDH seperti Bintoro. Ketiganya juga menyatakan banding atas putusan Komisi Kode Etik.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.