Hukum  

Istri Hakim PN Surabaya Mengaku Disuruh Menyimpan Uang 36 Ribu Dolar Singapura 

Sidang dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

JAKARTA, Cinews.id – Saat bersaksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Marta Panggabean istri dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kesaksiannya, Marta sempat diminta suaminya untuk menyimpan uang sebanyak 36 ribu dolar Singapura.

Pengakuan itu disampaikan Marta dalam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Selasa (7/1/2025), dengan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindoyo, dan Mangapul.

Bermula saat Marta menenukan tas hitam di unit apartemen suaminya usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Setelah itu kami di apartemen. Karena apartemen harus segera dikosongkan pada tanggal 7 November. Kami harus keluar. Saya tidak mungkin lagi di situ Pak. Di situ memang ada yang kami temukan. Di tas hitam bapak. Tapi kami simpan dulu,” kata Marta, Selasa (7/1/2025).

Temuan tas itupun disampaikan Marta kepada suaminya saat bertemu untuk kedua kalinya. Kemudian, Mangapul meminta untuk menyimpan tas tersebut.

“Terus kami bisikan sama bapak dalam pertemuan kedua itu. Bapak ‘bilang simpan dulu. Jangan di obok-obok’,” sebutnya.

Mendengar kesaksian itu, jaksa mulai mendalaminya dengan mempertanyakan isi tas tersebut. Lantas, Marta menyampaikan bila ada uang didalamnya.

Untuk jumlah uang, Marta mengaku tak mengetahuinya. Tapi, disebutkan duit di tas itu merupakan valutas asing yakni dolar Singapura.

“Isinya ada uang juga. Cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja di dalam tas warna hitam,” ucapnya.

“Saya tidak menghitung Pak. Saya sudah ketakutan,” sambung Marta.

Lalu, Marta membawa tas itu ke Jakarta. Sebab, suaminya meminta agar tas berisi uang itu disimpan.

“Bapak bilang, kalau kalian mau pulang ke Jakarta bawa lah itu. Simpan baik-baik. Itu kata bapak,” ujarnya.

Sekitar delapan hari berselang, Marta menyebut dihubungi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada komunikasi itu, disebutkan bila Mangapul ingin bertemu.

“Nah kami ketemu dengan Bapak setelah perhitungan setengah jam perjalanan. Dari Taman Mini. Kami ketemu di lantai tujuh,” ungkapnya.

Pada pertenuan itu, Mangapul meminta Marta untuk mengembalikan uang yang ada di tas tersebut. Pada saat itulah, baru diketahui jumlah uang itu sekitar 36 ribu dolar Singapura.

“Bapak bilang itu yang kalian bawa itu kembalikan. Kembalikan itu semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu. Jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis Bapak bilang. Saya tidak mau. Kembalikan semua,” kata Marta.