JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Hasto Kristiyanto, Penggeledahan pada hari ini, Selasa (7/1/2025) berkaitan dengan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
“Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Belum dirinci Tessa terkait penggeledahan tersebut. Sebab, upaya paksa tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Dari pantauan di lokasi, terlihat tiga mobil Kijang Innova berwarna hitam milik penyidik KPK terparkir tidak jauh dari rumah Hasto. Sementara, para penyidik tak terlihat karena tengah melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Sebanyak sembilan personel Polri mengawal penggeledahan tersebut dan berjaga di depan kediaman Hasto. Para personel Korps Bhayangkara terlihat berseragam lengkap dengan senjata tajam laras panjang.
Selain itu, terdapat lima anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P yang juga berjaga di depan rumah Hasto.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.