JAKARTA, Cinews.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Muzhafi, dan istri Tom, Franciska Wihardja, menyambangi Komnas HAM sore ini. Mereka mengadukan dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan tersangka di kasus impor gula.
“Hari ini kami mengajukan pengaduan secara resmi kepada Komnas HAM. Pengaduan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang Kejaksaan Agung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Tom Lembong,” kata Zaid di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada, Jumat (6/12/2024).
Zaid merasa hak Tom Lembong mendapatkan bantuan hukum dan memilih penasihat hukum tak dipenuhi. Menurutnya, Kejagung melanggar hak Tom untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
“Padahal Pak Tom ini orang yang mampu untuk menunjuk penasihat hukum. Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau memang proses ini berjalan dengan baik dan benar sesuai prosedur,” ucapnya.
Dia menuding ada unsur politis dalam penanganan perkara itu. Dia mengungkit posisi Tom Lembong dalam Pilpres 2024.
“Kami masih sangat meyakini bahwasanya ada hal-hal berbau politik dalam proses penangkapan atau penahanan dan penetapan tersangka dari Pak Tom Lembong ini,” ucap dia
“Kenapa setelah sembilan tahun proses ini baru dilaksanakan dan kenapa proses ini dilaksanakan setelah pagelaran Pilpres 2024 kemarin,” lanjut Zaid.
Dia meminta Komnas HAM turut melakukan investigasi dan pengawasan dalam penangan perkara itu. Dia merasa ada pelanggaran hak asasi Tom.
“Itu yang kami minta agar kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apakah apa yang kami rasakan, Pak Tom merasakan dan keluarga rasakan ini, benar bahwasanya ada pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi di dalam KUHAP dalam proses penetapan tersangka,” pungkasnya.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari pihak Tom Lembong, Komnas HAM akan mempelajari aduan itu.
“Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi 2 hari yang lalu,” kata Hari Kurniawan, Jumat (6/12/2024).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja.
Menurut dia, saat ini Komnas HAM menerima terlebih dahulu sebelum menganalisis dari kelengkapan bukti dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
“Pengaduan yang masuk itu akan kami tangani atau 7 hari kerja, artinya selama 10 hari, karena Sabtu dan Minggu libur,” tuturnya.
Hari mengatakan aduan dari kuasa hukum dan keluarga itu terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Berdasarkan aduan mereka, lanjut dia, ketika dalam pemeriksaan, tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan tanpa ada surat penyidikan (sprindik), kemudian tiba-tiba komisi menetapkan sebagai tersangka.
“Setelah itu, langsung ditahan sehingga mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses pencari keadilan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejagung menerangkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.