JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (5/12/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).
Tiga saksi yang digarap itu adalah M. Islamudin yang merupakan eks VP Management Asset; Evi Dwijayanti selaku VP Akutansi; dan Aldo Yohanes Mumuh yang merupakan VP Keuangan.
“Saksi hadir semua,” ungkap Tessa.
Tessa mengatakan ada beberapa materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain mencari perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dalam proses bisnis tersebut, turut didalami juga keterlibatan pihak lain.
Adapun dalam kasus ini, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan tapi belum diumumkan secara resmi oleh komisi antirasuah. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
“Pendalaman masih terkait perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.