Jaksa Agung Perintahkan Agar Tidak Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan

aksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba Kamis (5/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pengguna narkoba akan diperlakukan sebagai korban dan diarahkan menjalani rehabilitasi. Ia memerintahkan jajarannya agar tidak melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengguna ke pengadilan.

Namun ia menegaskan para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.

“Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan. Kalau itu hanya pengguna, kami akan melaksanakan keadilan restoratif,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan dikutip, Jumat (6/12/2024).

Diketahui, langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengategorikan pengguna narkoba sebagai korban. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Namun, Burhanuddin menegaskan, pendekatan ini tidak berlaku bagi para bandar dan pengedar narkoba. Ia menekankan, para pengedar akan dituntut dengan hukuman maksimal bahkan hukuman mati.

“Kami tidak hanya menuntut, tetapi memastikan para bandar dan pengedar mendapatkan hukuman maksimal, sesuai dengan fakta hukum yang ada, tuntutan akan maksimal, bahkan hukuman mati” katanya.