Hukum  

Dua Petinggi PT Adonara Propertindo Dituntut 7 Tahun dan 9 Tahun Penjara di Kasus Rumah Rp0 Down Payment

Kantor PT Adonara Propertindo.

JAKARTA, Cinews.id – Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta pemilik manfaat dan Direktur Utama (Dirut) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 9 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Khusus Rudy, JPU menuntut agar pemilik manfaat PT Adonara Propertindo itu dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp224,21 miliar.

Apabila Rudy tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur JPU.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tommy dan Rudy didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles.

Pada kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.