Hukum  

Bid Propam Polda Metro Jaya Merekomendasikan Kapolda Metro Jaya Pecat Aipda Nikson

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan.

JAKARTA, Cinews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya merekomendasikan Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan Aipda Nikson alias N dari dinas institusi Polri.

Seiring berjalannya proses pidana dan etik serta observasi kesehatan di RS Polri, maka Aipda N terancam dipecat secara tidak hormat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, hasil tindak lanjut pemeriksaan kode etik terhadap terduga pelanggar Aipda N yang melakukan perbuatan pidana yaitu merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan segera disampaikan.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Propol 7 Tahun 2022,” kata Kombes Bambang di RS Polri, Kamis (5/12/2024) malam.

Selanjutnya, sambung Kombes Bambang, sanksi yang diamanatkan dalam Perpol Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022, disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang alami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian, Kapolda akan melakukan proses sesuai dengan prosedur.

“Dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada bapak Kapolda bahwa yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, merupakan pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.

“Aipda N anggota Polres Metro Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap,” kata Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, malam.

Aipda Nikson tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam 1 Desember.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ketika itu, saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (61). Korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (41), berada di dalam warung,” ujar Wahyu, Senin 2 Desember.

Saksi mata menyebut Nikson tiba-tiba mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban meninggal dunia.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.