MANADO, Cinews.id – Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemeriksaan dua polisi bertugas di Polres Minahasa yang berpose bersama tim sukses(timses) salah satu pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur, yang fotonya sempat viral.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, kedua oknum anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Propam Polda Sulut,” katanya pada, Rabu (6/11/2024).
Ditegaskan Polda Sulut, setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
“Aturannya sudah jelas, setiap anggota Polri harus berpegang teguh pada aturan tentang netralitas Polri dalam Pemilu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik,” katanya.
Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri dalam Pilkada, maka akan diberi sanksi hukum.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin maupun sanksi pidana,” katanya.
Sebelumnya, viral media sosial terutama masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dengan beredarnya foto salah satu calon gubernur (cagub) nomor urut 1, Yulius Selvanus dikelilingi sejumlah orang diduga para pendukungnya. Dari sekian banyak orang dalam foto nampak wajah oknum diduga anggota Polres Minahasa.
Dimana terlihat mereka berpose sambil mengacungkan satu jari, simbol nomor urut cagub Yulius Selvanus.
Foto yang beredar luas di platform media sosial facebook ini pun sontak menuai banyak reaksi. Netralitas aparat penegak hukum di Sulut dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024 diragukan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.