Kemkomdigi Telah Menutup Akses Situs, Akun IG dan 7 Ribu Konten Bermuatan Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024). (Kemkomdigi)

JAKARTA, Cinews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) melaporkan perkembangan terbaru terkait upaya intensif dalam memberantas praktik judi online (judol) yang marak terjadi di Indonesia.

Dalam langkah terbaru, Kemkomdigi menutup akses terhadap beberapa situs web dan akun media sosial populer yang terbukti terkait dengan aktivitas judol. Situs yang diblokir termasuk http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web, yang diketahui memfasilitasi aktivitas perjudian ilegal.

Selain itu, tiga akun Instagram berpengikut besar juga turut ditindak, yaitu @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal yang memiliki 135.000 pengikut.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi Prabunindya Revta Revolusi dalam rilis pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Secara keseluruhan, pada Rabu (6/11/2024), Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judi online. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring.

Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” pungkas Prabu.***


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *