Per Agustus 2024 OJK Catat Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp135,25 Triliun

JAKARTA, cinews.id – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp135,25 triliun per Agustus 2024.

“Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun, di mana Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru,” katanya dalam konferensi pers RDKB OJK Jumat (6/9/2024).

Inarno menyampaikan kapitalisasi pasar modal tercatat sebesar Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen secara year-to-date (ytd). Setrta non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun (mtd) atau Rp27,73 triliun (ytd).

“Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd,” jelasnya.

Tren penguatan ini mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencetak all time high dengan rekor tertinggi 7.670,73 pada 30 Agustus 2024 atau menguat 5,72 persen (mtd) atau 5,47 persen (ytd).

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menguat 1,71 persen mtd atau naik 4,41 persen ytd ke level 391,14 dengan yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata turun 22,75 bps dan naik 3,12 bps (ytd), dan non-resident mencatatkan net buy Rp39,24 triliun (mtd) atau Rp10,25 triliun (ytd).

Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sales sebesar Rp200 miliar mtd atau Rp2,47 triliun (ytd).

Inarno menyampaikan pada industri pengelolaan investasi, nilai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) tercatat senilai Rp841,37 triliun atau naik 1,34 persen (mtd) atau 2,02 persen (ytd), dengan net subscription sebesar Rp1,42 triliun (mtd) dan net redemption Rp11,11 triliun (ytd).

Inarno menambahkan dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 perusahaan efek, 2 emiten, 1 penilai dan 2 pihak lain sebesar Rp5,61 miliar.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *