Ketua Dewan Komisioner OJK Buka Suara Soal Pasar Modal RI yang Didera Kasus Suap IPO

JAKARTA, cinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengapresiasi langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mengambil tindakan kepada oknum yang melanggar peraturan serta berterima kasih kepada seluruh pihak terkait kekhawatirannya akan kasus suap IPO di pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan kasus yang terjadi di pasar modal dengan dugaan angka suap yang ditaksir mencapai puluhan miliar tersebut diketahui menyeret setidaknya lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mana kelimanya telah non-efektif atau di-PHK.

“Kami menghargai perhatian dari publik serta media terhadap (kasus suap IPO) hal ini, karena menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas kami secara menyeluruh, khususnya kepada pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Jumat (6/9/2024).

Mahendra menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan memberikan apresiasi karena dengan begitu regulator dapat terus meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal secara spesifik, maupun sektor jasa keuangan yang lebih luas.

Terkait kasus suap IPO, Mahendra menyampaikan OJK menyambut baik keputusan Bursa Efek Indonesia yang telah melakukan PHK terhadap 5 karyawannya karena telah terbukti melanggar aturan dan etika.

Menurut Mahendra hal tersebut diperlukan sebagai langkah tegas karena menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang merusak integritas dan kredibilitas bursa yang akan menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap keseluruhan kepercayaan terhadap bursa.

“Kami menyambut baik tindakan bursa itu. Langkah lebih lanjut untuk mendalami hal ini, tidak terbatas kepada yang lima orang tersebut tapi kepada semua pihak yang berisiko terhadap hal ini, tapi kami belum memperoleh update. intinya tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak boleh ada yang dilindungi jika terbukti melanggar aturan,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *