JAKARTA, cinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memberantas judi online (judol) yang telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan sehingga meminta bank untuk menyelesaikan aduan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Oleh Sebab itu, Dian menyampaikan OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening.
“Sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK Jumat (6/9/2024).
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8 tahun 2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Adapun penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
Selanjutnya, Dian menyampaikan kemudian bank mesti melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
“(Laporan) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.