Jakarta, cinews.id – Dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024), Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Ghufron mengontak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) saat KPK membuka penyelidikan di sana.
“Bahwa pada saat KPK sedang menangani perkara di Kementan RI tanggal 15 Maret 2022, terperiksa (Ghufron, melalui telepon WA menghubungi saksi Kasdi Subagyono,” kata anggota Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Harjono mengatakan penyelidikan yang dimaksud yakni pengadaan sapi yang melibatkan oknum DPR dan pengumpulan informasi perkara jual beli jabatan di Kementan. Fakta itu dibenarkan dengan berkas penugasan dua kasus itu.
Harjono mengatakan Kasdi saat dihubungi Ghufron menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Irjen Kementan. Komisioner KPK itu yang memulai percakapan lebih dulu.
“Bahwa terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono dengan memperkenalkan diri dengan mengatakan ‘saya Ghufron, dari KPK’,” ucap Harjono.
Komunikasi itu untuk meminta bantuan proses mutasi pegawai Kementan Andi Dwi Mandasari. Ghufron mendapatkan nomor Kasdi dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mencarikan kontaknya dari rekannya di BPKP.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Nilainya menyentuh Rp442.000.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.