BALAM, cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik pembuatan oli motor palsu di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus itu Polda Lampung menetapkan satu tersangka.
Dalam penggerebekan pabrik pembuatan oli motor palsu di Kabupaten Tangerang pada, Kamis (27/6/2024). tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menemukan berbagai peralatan dan bahan botol oli kardus mesin pembuatan serta pelabelan oli dengan merek yang dipalsukan di antaranya adalah AHM oil MPX, Federal Ultratec, dan juga Yamalube.
Dir Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan sebuah truk yang membawa 7.200 botol oli palsu di Kota Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024). Truk Colt Diesel Z9645 DA tersebut mengangkut 300 dus oli dari Tangerang menuju Lampung.
Menurutnya, dari penangkapan truk tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua kurir truk di Way Halim, Bandar Lampung.
“Pengungkapan berawal dari penangkapan sebuah truk yang akan mengedarkan 7.200 botol oli palsu di Bandar Lampung dan pelaku mengaku pembuatan oli palsu telah dilakukan selama 4 bulan dengan menggunakan bahan baku utama oli bekas,”katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (6/7/2024).
pelaku menggunakan modus operandi memproduksi dan memperdagangkan oli tanpa izin resmi, yang merugikan konsumen dan merusak nama baik PT Astra Honda Motor.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.