Hukum  

KPK Periksa Dua Pejabat Kementerian ESDM Terkait Pasokan Gas di Kasus Korupsi LNG

JAKARTA, cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kordinator Penyiapan Program Migas Kementreian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rizal Fajar Muttaqin. Ada sejumlah hal yang didalami di antaranya terkait pasokan gas.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina untuk pendalaman terkait neraca gas Indonesia dan pasokan alokasi gas domestik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Sabtu (6/7/2024).

Tessa mengatakan penyidik juga mencecar Bayu Satria Pratama, Analis Program Cadangan Strategis Migas 2006-2014 dengan hal yang sama. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

Adapun dalam kasus ini, eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan ini, komisi antirasuah kemudian mengajukan banding. Mereka ingin agar Karen membayarkan uang pengganti.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *