PPDB 2024, Sekolah Penerima BOS Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Jual Beli Seragam

Oleh : M.Ibnu Ferry

BANDAR LAMPUNG – Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, Penyelenggara pendidikan/Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Baik pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, hal itu termasuk kategori pungutan liar (Pungli).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 ayat 1 poin (a) yang menyebutkan “sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya”.

Dibutuhkan komunikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel antara sekolah dan orang tua calon peserta didik baru terkait biaya untuk peserta didik baru.

Masyarakat harus mengetahui bahwa selain PPDB bebas biaya, sekolah negeri untuk jenjang SD hingga SMP juga bebas uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya (2023/2024), Masih ditemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam. Di mana pembelian seragam di sekolah diwajibkan dan bahkan dijadikan persyaratan pendaftaran dan daftar ulang.

Padahal larangan penjualan seragam oleh sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Madrasah.

Larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.

Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Adapun peran sekolah atau madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud nomor 50 Tahun 2022, Dalam regulasi tersebut menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut, menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

Masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke pihak terkait pada Perwakilan Provinsi atau pun Kabupaten/kota jika terdapat praktik-praktik pungutan biaya pendaftaran maupun penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2024/2025, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada media sebagai bahan pemberitaan guna mengedukasi dan literasi masyarakat.

Download file :

Permendikbud Ristek No 50 Tahun 2022.pdf

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *