JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, setiap WNI dapat mengajukan Pengujian Undang-undang (PUU). Terutama, terhadap undang-undang yang dinilai tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara Indonesia.
“Oleh karenanya, untuk beracara di MK dan mengajukan perkara tidak harus dilakukan oleh advokat atau didampingi oleh advokat. Namun prinsipal dapat menunjuk pendamping yang bukan advokat,” kata Suhartoyo dalam keterangan persnya mengutip dari laman MKRI, Senin (6/5/2024).
Suhartoyo menegaskan, PUU ini tidak bisa dilakukan oleh warga negara asing. MK pada dasarnya ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan yang berkaitan dengan hak konstitusional.
“Memudahkan para pencari keadilan yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya yang dirasakan dirugikan. Sehingga di sini tidak boleh terhalang oleh finansial, itulah jiwa atau roh dasar perlu dibentuk MK,” ucapnya.
Di satu sisi, Suhartoyo mengimbau, masyarakat memahami terlebih dahulu sistematika dari sebuah permohonan PUU. Hal itu, sebagaimana termuat dalam Pasal 10 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Dalam persidangan PUU ini, Suhartoyo membeberkan, proses persidangan mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan. Sampai, proses sidang pembuktian lebih lanjut yang menyertakan DPR dan Pemerintah.
“Dalam hal kehadiran pihak DPR dan Pemerintah ini bukan dalam rangka tergugat layaknya di peradilan umum. Tetapi memberikan keterangan untuk menjabarkan bagaimana kajian akademik dan menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.