Tom Lembong Didakwa Memperkaya Diri dan 10 Orang Lainnya di Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) didakwa memperkaya diri sendiri dan 10 orang lainnya di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Berdasarkan berkas dakwaan, nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh Tom Lembong dalam memperkaya 10 orang tersebut senilai Rp515 miliar.

“Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Mereka diperkaya karena diberi izin oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM). Kemudian, sepuluh orang tersebut mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Pemberian izin tersebut tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian. Bahkan, tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Setidaknya, ada 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa.

Adapun, pihak atau perusahaan yang diperkaya Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula yakni Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Kedua, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Ketiga, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Keempat, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Kelima, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Keenam, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Ketujuh, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Kedelapan, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

Kesembilan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Kesepuluh, Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Pada kasus ini, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.