Jakarta, CINEWS.ID – Pemerintah menyiapkan dua skema penutupan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah bersistem open dumping di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami telah menyiapkan dua skema utama penanganan yang akan diimplementasikan sesuai karakteristik masing-masing TPA,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, melalui keterangan tertulis yang diterima CINEWS.ID, Kamis (6/3/2025).
Skema pertama fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi:
- Kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.
- Tersedianya lahan untuk perluasan.
- Adanya komitmen dari pengelola untuk transformasi ke sistem sanitary landfill.
“Implementasi akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari penetapan sanksi administratif hingga operasionalisasi sistem sanitary landfill yang baru,” kata Hanif.
Skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi. Adapun kriterianya meliputi:
- Tidak sesuai dengan RTRW setempat.
- Kapasitas sudah melampaui batas.
- Menimbulkan pencemaran lingkungan serius.
- Tidak memiliki izin lingkungan yang valid.
Sebagai tindak lanjut, KLH telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Ketujuh program itu adalah:
- Program edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.
- Kewajiban pemilahan sampah di sumber.
- Optimalisasi program Extended Producer Responsibility (EPR).
- Peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah.
- Penguatan sistem bank sampah.
- Implementasi program “1 RW 1 Bank Sampah”.
- Pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern.
“Untuk mendukung program ini, kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3?ri APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun,” pungkas Hanif.
Perlu diketahui, metode tempat pengelolaan sampah Open Dumping adalah sistem pengelolaan sampah di tanah cekungan yang terbuka tanpa ditutup atau dilapisi dengan tanah.
Cara pengelolaan sampah Open Dumping ini dianggap sederhana karena memanfaatkan topografi lahan.