Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan ke JPU, Pengacara Menuding KPK Bermanuver Menghindari Praperadilan

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Kamis (6/3/2025).

“Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penutut umum perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3/2025).

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara, barang bukti, dan berkas lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP yang juga pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy menuding KPK bermanuver menghindari praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kecurigaan ini sebenarnya sudah ada sejak biro hukum komisi antirasuah tidak hadir dalam persidangan.

“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” kata Ronny dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis.(6/3/2025).

Ronny menyebut KPK harusnya menghormati proses praperadilan yang berjalan. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebaiknya dilaksanakan setelah putusan diketuk PN Jakarta Selatan.

“Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” tandasnya.

Adapun Ronny sudah mendatangi kantor KPK pada Rabu, 5 Maret kemarin. Ia selaku tim hukum Hasto menyampaikan surat keberatan setelah mendapat informasi berkas perkara politikus itu akan dilimpahkan ke pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kekinian, Hasto sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK sejak Kamis, 20 Februari lalu. Upaya paksa ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sementara Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Tapi, penyidik sudah memeriksanya pada 3 Februari lalu.