Pemkot Bekasi Anggarkan Perjalan Dinas Hingga Rp36 Miliar

Foto Kantor Walikota Bekasi

Bekasi, CINEWS.ID – Hasil dari penjumlahan dari total perjalanan dinas melalui penyedia dan swakelola, Anggaran perjalanan dinas tahun 2025 Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mencapai Rp36 Miliar.

Mengutip data di laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kamis (6/2/2025), perjalanan dinas tersebut dilakukan melalui penyedia dan swakelola.

Terdapat 99 paket melalui penyedia dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9.365.999.000. Sementara itu, untuk swakelola terdapat sebanyak 414 paket dengan jumlah sebesar Rp27.627.101.740.

Sehingga, total anggaran untuk perjalanan dinas di Kota Bekasi yaitu sebesar Rp36.993.100.740. Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk berbagai pihak. Mulai dari sejumlah UPTD, kelurahan dan kecamatan.

Kemudian, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat DPRD, Satpol PP, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah.

Tangkapan layar belanja perjalanan dinas Pemkot Bekasi ke luar negeri (nomor 314) dilansir dari laman SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), Kamis (6/2/2025).

Belanja tersebut dialokasikan untuk di perjalanan dinas dalam kota dan luar kota. Selain itu, juga ada belanja perjalanan dinas luar negeri dari Sekretariat Daerah Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp1.360.000.000.

Padahal sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.