Jakarta, CINEWS.ID – Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat oleh CV Galena Alam Raya Utama (GARU), perusahaan tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2023.
Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus ini terungkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis, 16 Januari 2025. CV GARU beroperasi secara diam-diam di gudang tertutup di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan seperti yang ada terlihat di hadapan rekan-rekan yaitu yang pertama balok Timah sebanyak 207 batang,” kata Donny dalam konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Dalam kasus pembongkaran tambang timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat ini, Polri menetapkan dua tersangka, Satu di antaranya, warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).
Donny mengungkapkan, mulanya ada delapan orang diamankan di gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu di antaranya yaitu tersangka WN Korsel inisial Mr. J.
“Sedangkan, tujuh lainnya mereka statusnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, mereka posisinya hanya digaji oleh Mr. J,” kata Donny dalam konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Donny menyebut Mr. J merupakan kepala operasional dan mempunyai modal di CV GARU, perusahan tambang ilegal. Mr. J juga mengepalai operasional di gudang CV GARU dan menggaji para pekerja Rp5 juta per bulan.
Kemudian, Polri mengembangkan kasus ini kepada Direktur CV GARU. Akhirnya, sang direktur berinisial AF ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Sehingga, sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Donny.
Donny menyebut berdasarkan keterangan tersangka, gudang tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah ini sudah beroperasi sejak 2023. Mereka sudah lima kali melakukan pengiriman.
“Ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku yang kita tahan, tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp10.038.000.000. Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomot 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.