Jakarta, CINEWS.ID – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum menyerahkan buku Letter C. Meski, data itu sudah dimintakan untuk kepentingan penyelidikan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Perlu di ketahui, Buku Letter C merupakan bukti atas hak tanah sebelum terbitnya sertipikat.
“Itu belum (diserahkan),” ujar Harli kepada wartawan dikutip Kamis (6/2/2025).
Kendati demikian, Harli tak bisa berkomentar banyak ketika dipertanyakan lebih jauh mengenai kemungkinan bakal memanggil Arsin dalam proses penyelidikan. Hanya disebutkan bila Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus pagar laut tersebut.
“Kita monitor lah terus, tapi kan gak bisa kami sampaikan monitornya. Nanti kita lihat kan sifatnya pulbaket,” sebutnya
Di sisi lain, Harli juga menegaskan bila Kejagung belum bergerak terlalu jauh perihal kasus pagar laut. Sebab, Kementerian ATR/BPN lebih diutamakan menelusuri permasalahan tersebut lebih dulu sebagai pemegang kewenangan.
Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, maka, penanganannya pun akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum termasuk Kejagung.
“Jika, memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” kata Harli.
Kejagung diketahui sedang memantau dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.