Tangerang, CINEWS.ID – Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri mengatakan, Kades Kohod, Arsin melarikan diri setelah namanya menjadi sorotan publik usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Kabulaten Tangerang.
“Kabur setelah dua hari ketemu Nusron (Menteri ATR/BPN)” kata Henri kepada Cinews.id, Kamis (6/2/2025).
Henri juga menjelaskan Arsin pergi dengan sejumlah pengawal barunya. Sedangkan beberapa pengawal lamanya masih berjaga-jaga di kediamannya, di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Ganti-ganti. Pakai pengawal yang baru sekarang. Pengawal yang lama di rumahnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut Arsin pergi menggunakan mobil Toyota Fortuner. Sedangkan Rubicon-nya diduga disembunyikan di salah satu rumahnya.
“Rumahnya 4, di Kohod, Sepatan, Tanjung Burung, dan di Komplek Garuda,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, tak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri.
Undangan tersebut terkait penanganan kasus dugaan pemalsuan surat atau akta otentik terkait pagar laut di perairan Tangerang.
“Jadi kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Ketidakhadiran Arsin tersebut tak menjadi masalah besar pada proses penyelidikan. Apalagi, perihal itu merupakan haknya.
“Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ucapnya.
Djuhandani menegaskan, terlepas hal tersebut pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana pada perkara tersebut. Karenanya, dalam proses gelar perkara diputuskan untuk meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
“Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandani.