Hukum  

JPU Mendakwa Tiga Eks Pejabat UIN Sumut Korupsi Dana BLU Rp1,75 Miliar

Sidang Dakwaan Tiga eks pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Kamis (6/2/2025).

Medan, CINEWS.ID – Tiga eks pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut di dakwa melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,75 miliar.

“Para terdakwa melakukan korupsi bersama-sama atas penggunaan dana BLU untuk uang muka modal usaha di Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis) UIN Sumut tahun anggaran 2020,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Anggia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/2/2025).

Adapun ketiga terdakwa, lanjut dia, yakni Saidurrahman selaku eks Rektor UIN Sumut, kemudian Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusbangnis UIN Sumut, dan Moncot Harahap selaku eks Bendahara Pengeluaran.

“Akibat perbuatan ketiga terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar,” jelas dia.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

“Apakah para terdakwa ada mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum?,” tanya Hakim Nani kepada ketiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa mengaku sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum, dan kompak menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi.