JAKARTA, Cinews.id – Diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu, kita lihat bahwa aset berupa satu unit hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Hotel Aruss diduga merupakan TPPU karena ditemukan ada aliran uang hasil judi online ke PT AJP, yang mengelola tempat penginapan tersebut.
Dari pendalaman, aliran uang yang terindikasi kuat hasil judi online mencapai Rp40,5 miliar.
“Yang dikelola oleh PT AJP yg berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui 5 rekening yg pertama satu rekening dari OR, RF, MG, dan dua rekening dari KV,” ucapnya.
“Serta hasil penerikan tunai dan penyetoran tunai yg dilakukan oleh GP dan AS. Dengan total senilai Rp40.560.000 000 (Rp40,5 miliar),” sambung Helfi.
Uang puluhan miliar itu berasal dari bandar beberapa situs judi online. Sehingga, dengan dasar tersebut, dilakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss.
“Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain, dafabet, agen138, dan judi bola,” kata Helfi.