Hukum  

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Memenuhi Panggilan Penyidik KPK

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

JAKARTA, Cinews.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu hadir di gedung KPK pada hari ini, Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 12.33 WIB. Dia datang dengan berpakaian kemeja cokelat dan celana panjang hitam serta membawa tas.

“Nanti ya setelah bertemu penyidik,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Wahyu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. Saat dikonfirmasi membawa berkas pendukung atau tidak, Wahyu tak menjawab lugas.

“Nanti setelah pemeriksaan (saya berikan pernyataan),” ucap Wahyu.

Selain Wahyu Setiawan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Agustiani diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ini merupakan pemanggilan ulang karena keduanya tak dapat menghadiri pemanggilan yang telah dijadwalkan KPK sebelumnya. Dua mantan terpidana kasus suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu diperiksa untuk digali pengetahuannya terkait kasus Hasto.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.