JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) di Rutan Salemba atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Selain itu, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga memeriksa Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM). MFM juga ditahan selama 20 hari kedepan.
“Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Ia mengatakan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
“Bahwa tersangka IHW, MFM dan pihak swasta selaku pemilik EO bernama Gatot Arif Rahmadi (GAR) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
“Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM,” bebernya.
Ketiga tersangka tersebut bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.
“Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.