Hukum  

Anggota TNI yang Terlibat Dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Akan Ditindak Tegas

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

JAKARTA, Cinews.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengatakan, jika terbukti anggota TNI terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil hingga tewas di Rest Area Kilometer 45 tol Tangerang-Merak, maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai hukum.

“Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut. Apabila terbbukti bersalah akan ditindak tegas dengan hukum yang berlaku,” kata Jenderal Agus Subiyanto dikutip, Senin (6/1/2025).

Pihak TNI Anagkatan Laut (AL) telah mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan di Puspomal. Hal ini disampaikan oleh Laksamana Muda Samista selaku Danpuspomal bahwa para anggota TNI yang diduga terlibat ini semuanya sudah dan dilakukan pemeriksaan.

Puspomal TNI telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang. Penembakan itu sendiri dilakukan oleh satu orang anggota TNI AL.

“Bicara satuan, tiga orang itu, dua dari satuan Kopaska Koarmada 1, dan satu adalah TNI,” kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Insiden bermula ketiga anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam penggelepan mobil rental milik korban. Di mana salah satu pelaku melestuskan tembakan yang menyebabkan bos rental mobil tewas.

“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok, yaitu pembelian Honda Brio. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Hendrata.

Hendrata mengaku belum bisa membeberkan peran dari ketiga prajurit tersebut. Hanya saja ketiga pelaku tersebut tengah berproses dulu secara militer.

“Bila penyidikan oknum anggota oleh Puspomal selesai, selanjutnya akan dituangkan dalam BAP,” ujar Hendrata.

Dia juga menambahkan kasus yang melibatkan prajurit TNI AL bakal diusut secara terbuka, dan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.

“Dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” pungkas Hendrata.

Selain dari pihak TNI AL, pihak kepolisian dari Polda Banten juga menyampaikan kronologi terkait denga dugaan kasus penggelapan kendaraan rental yang sebelumnya dilaporkan oleh CV. Makmur Raya selaku tempat rental yang menduga adanya penggelapan dari mobil rentalnya dan juga melakukan pengejaran hingga berujung kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI AL.

Kapolda Banten Suyudi Ario Seto menjelaskan pada konferensi pers hari ini, Senin, 6 Januari 2025, bahwa kasus ini bermula dari penggelapan terhadap sebuah kendaraan yang laporannya pertama kali diterima di Polsek Rajeg.

Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 13 orang saksi. Selain saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu surat BPKB mobil Brio yang digelapkan tersebut, STNK, satu unit Brio atas nama Siska Widyastuti, kunci kendaraan Brio, satu lembar tanda serah terima kendaraan, kartu keluarga palsu, ID card palsu, dan juga fotokopi STNK.