PEKANBARU, Cinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengejar aset-aset berkaitan dengan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang telah disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan,” katanya di Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).
Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut. Dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
“Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos,” pungkas Nasriadi.
Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
“Kita telah menyita empat aparatmen di Kepulauan Batam tepatnya di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi pada, Rabu (4/12/2024).
Nasriadi menjelaskan penegakan hukum berupa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Adapun keempat unit apartemen yang disita memiliki nilai total sekitar Rp2,144 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Lantai 16 No. 10: Milik Muflihun, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.
- Lantai 25 No. 08: Milik Mira Susanti, senilai Rp557 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2023.
- Lantai 6 No. 25: Milik Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.
- Lantai 7 No. 09: Milik Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta, dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022.