Hukum  

Lapas Cipinang Over Kapasitas, 61 Narapidana Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Foto Narapidana di Lapas Cipinang dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (5/12/2024).

JAKARTA, Cinews.id – Lapas Cipinang over kapasitas, untuk mengurangi jumlah narapidana dari kelebihan kapasitas, Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta pindahkan 61 narapidana ke Lapas Nusa Kambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Tony Nainggolan mengatakan, pemindahan narapidana dari Lapas di Jakarta ke Lapas Nusa Kambangan ini juga sudah dilakukan beberapa kali.

Menurut Tony, kapasitas narapidana di DKI Jakarta hanya dapat menampung 5.500 orang. Namun saat ini, jumlahnya telah melewati hingga 3 kali lipat.

“Sekarang komposisi ada 14.400 orang, jadi over (lebih) sekitar 300 persen,” ujar Tony saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Tony mengatakan, pemindahan narapidana ke luar wilayah DKI Jakarta sudah dilakukan hingga beberapa kali.

“Sampai saat ini sudah 735 orang yang kita pindahkan, termasuk ke Nusakambangan dan wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat maupun daerah Banten,” katanya.

Selain pemindahan narapidana di Lapas Cipinang, Tony juga telah beberapa kali lakukan pemindahan narapidana termasuk dari Rutan Salemba.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 61 narapidana kelas berat dipindahkan dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis (5/12/2024) dini hari.

Mereka yang dipindahkan merupakan narapidana kelas berat dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.